Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Gampang Cap Negatif

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Lavinda
11/1/2022, 20.23 WIB

Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan, dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dugaan KKN tersebut sangat jelas di mata publik.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

Setelah itu, menurut dia, anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar.

"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika