Pemerintah memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali pada periode 18-24 Januari. Dalam perpanjangan aturan itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan menerapkan PPKM level 2.
Adapun, ketentuan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, hanya ada satu wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Sementara itu, wilayah lainnya menerapkan PPKM level 2 dan 1.
Seluruh kabupaten di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, serta Bali akan menerapkan PPKM Level 2 pada sepekan mendatang.
Adapun, daerah yang menerapkan PPKM level 1 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, fasilitas pusat kebugaran/gym hingga ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.
Begitu pula dengan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diizinkan buka dengan kapasitas 100%.
Sementara, wilayah dengan PPKM level 2 dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi pekerja, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.
Selanjutnya, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Sedangkan, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Untuk wilayah PPKM level 3, sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara, pekerja pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk fasilitas umum, pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%.
Sementara, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Secara rinci, berikut ketentuan PPKM pada setiap wilayah di Jawa-Bali:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta level 2
2. Banten level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
3. Jawa Timur
Level 1
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro
Level 2
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan
Level 3
Kabupaten Pamekasan
4. Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.