Nadiem Ungkap Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK Masih Terganjal UU ASN

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Sejumlah Guru honorer melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). Aksi jalan kaki tersebut menuntut pembayaran gaji guru honorer yang belum dibayarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dari Bulan Januari 2021.
19/1/2022, 16.29 WIB

Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 menimbulkan polemik lantaran menyingkirkan posisi guru honorer. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim memperjuangkan guru honorer dalam seleksi tersebut.

Ia mengakui, ada beberapa isu terkait seleksi PPPK. Salah satunya, guru yang sudah lolos batas minimal nilai (passing grade) tidak mendapatkan formasi karena peringkatnya kalah dengan guru swasta.

Hal ini mengacu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengatur guru dari pihak negeri dan swasta harus diberikan kesempatan untuk masuk dalam seleksi. "Itu hal yang dikunci UU," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi X di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1).

Namun ia akan memperuangkan guru yang sudah lolos passing grade tetapi belum mendapatkan formasi. Nantinya, mereka tidak perlu mengikuti tes seleksi kembali. Saat formasi tersedia, guru yang sudah lolos akan langsung mendapatkan posisi tersebut.

"Kemendikbudristek mengambil posisi yang sangat jelas di sini. Posisi kami ada di sisinya guru honorer," katanya.

Untuk itu, ia akan memberikan kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri. Ia pun meminta para organisasi keguruan untuk memahami posisi Kemendikbudristek. "Kami sedang berjuang setiap hari untuk meyakinkan perubahan," ujar Mantan Bos Gojek tersebut.

Selain itu, kementeriannya ingin memaksimalkan kesempatan dan prioritas bagi guru di sekolah induknya. Nadiem pun berjanji untuk membuat proses rekrutmen PPPK lebih baik dengan memperioritaskan guru honorer negeri.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril mengatakan para guru belum mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang baik. Untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan pada seleksi guru PPPK.

Salah satu akar permasalahan yang terjadi ialah ketimpangan jumlah guru honorer. Peserta rekrutmen guru di sekolah negeri mencapai lebih dari 1 juta formasi, sementara guru honorer hanya 742 ribu orang.

"Formasi lebih banyak dari guru honorer yang ada. Ini menujukkan tumpang supply dan demand yang lebih besar," ujar dia.

Kemendikbudristek mencatat terdapat 293.848 guru honorer yang lulus formasi guru ASN PPPK pada ujian pertama dan kedua. Jumlah tersebut setara 58% dari 506.252 formasi. "Mereka akan segera diangkat menjadi guru PPPK," kata Iwan.

Reporter: Rizky Alika