Badan Geologi Temukan Garis Patahan di Lokasi Ibu Kota Negara Baru

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
21/1/2022, 17.47 WIB

Badan Geologi Kementerian ESDM telah melakukan kajian geologi untuk melihat potensi sumber daya alam hingga kebencanaan di lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan pihaknya telah dilibatkan dari awal untuk melakukan kajian geologi di IKN. Meski begitu, kegiatan survei ini masih perlu dilakukan lebih lanjut untuk dilakukan analisis.

Namun, berdasarkan hasil survei yang sudah dilakukan, disimpulkan bahwa dari sisi kebencanaan seperti gerakan tanah dan lainnya, wilayah Kalimantan tergolong relatif stabil. Meski begitu, Badan Geologi juga menemukan beberapa garis patahan di wilayah tersebut.

"Ini perlu dilihat lagi, apakah patahan di sana juga mengganggu. Tapi tidak terlalu signifikan patahan di sana," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (21/1).

Sementara, dari sisi sumber daya alam, Badan Geologi juga telah melakukan pemetaan sebaran batu bara di wilayah itu. Hal ini dilakukan mengingat sifat batu bara yang mudah terbakar menjadi fokus tersendiri. Dari hasil pemetaan tersebut, dipastikan bahwa lokasi IKN aman dari sebaran sumber mineral hitam tersebut.

"Ini sudah kami petakan rekomendasi ini di daerah mana ada batu bara atau tidaknya sudah kami sampaikan ke Bappenas ini menjadi pertimbangan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan aturan turunan itu akan segera difinalkan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat," kata Febry di gedung Bina Graha Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (20/1).

Ia memastikan, perumusan aturan turunan tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beleid turunan itu akan mengatur segala aspek teknis pendukung IKN. Beberapa di antaranya seperti pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan, tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, dan pentahapan relokasi. "Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar Febry.

UU IKN dan regulasi turunannya menjadi basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Oleh karena itu, pihaknya memastikan proses penyusunan regulasi disampaikan kepada publik secara transparan.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Survei KedaiKopi terbaru mengungkapkan 61,9% responden tidak setuju dengan ibu kota negara dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju.

Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai.

Reporter: Verda Nano Setiawan