Besaran Gaji Dosen Negeri dan Swasta per Bulan

pixabay.com/LeeJeongSoo
Gaji Dosen Perbulan
Editor: Intan
24/1/2022, 23.56 WIB

Dosen adalah pengajar di perguruan tinggi swasta dan negeri. Dosen dibagi menjadi dosen swasta, honorer, dan PNS. Gaji dosen PNS hampir sama dengan instansi lain sesuai dengan golongan dan jabatan.

Selain mengajar, dosen juga melakukan penelitian, mengembangkan pengetahuan, dan teknologi. Guru besar atau profesor merupakan dosen yang memiliki jabatan lebih tinggi. Untuk menjadi dosen dan rektor yang mengajar pendidikan yang dibutuhkan adalah tingkat S2.

Berdasarkan jenisnya, dosen dibagi menjadi dosen swasta, dosen PNS, dosen honorer, dosen tetap, dan dosen tidak tetap. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, menjelaskan rincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan golongan untuk dosen PNS.

Gaji Dosen per Bulan

1. Gaji Dosen Negeri

Gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan golongan. Mengutip dari Lifepal.co.id, gaji dosen PNS dibagi menjadi golongan 1 sampai golongan 4. Setiap golongan terdiri dari masa kerja, bertambahnya dinas, dan jumlah gaji yang meningkat. Berikut kisaran gaji pokok dosen PNS pada 2019 berdasarkan masa kerja:

  • Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV (lulusan S-3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Halaman: