APBN Adalah Rancangan Keuangan Negara, Pahami Struktur dan Fungsinya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Safrezi
25/1/2022, 12.09 WIB

Akronim APBN barangkali sudah menjadi istilah yang lazim bagi sebagian besar orang Indonesia. Kata ini sering dilontarkan atau digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan keuangan negara.

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN adalah rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran.

Berdasarkan sumber.belajar.kemdikbud.go.id, APBN bertujuan mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Hal tersebut penting agar peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Landasan Hukum APBN

Adapun landasan hukum APBN termaktub dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Selain itu, ada pula Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa, sebelum disahkan, APBN bernama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

RAPBN akan dibahas bersama DPR dan perwakilan pemerintah. Prosesnya cukup memakan banyak waktu dan melibatkan banyak pihak.

Rencana anggaran biasanya dibahas di tingkat komisi DPR dengan lembaga atau kementerian terkait pengguna anggaran. Selanjutnya, rencana anggaran akan disusun kembali oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Kemenkeu bertugas menyinkronkan seluruh rencana pengeluaran dengan target penerimaan seperti pajak dan non-pajak. Setelah melalui siklus panjang tersebut, barulah APBN disetujui DPR dan terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara.

Lebih lanjut, pengertian APBN dalam undang-undang ini adalah:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • Meliputi masa satu tahun, dari 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Sumber Keuangan APBN

Mengutip berkas.dpr.go.id, sumber keuangan APBN adalah rakyat, sehingga keberadaannya harus dilakukan dalam sebuah undang-undang. Oleh karena itu hakekat dari APBN adalah kedaulatan. Sehingga, dalam penetapan dan pengesahan APBN dilakukan bersama-sama dengan DPR, karena DPR merupakan lembaga yang mempresentasikan rakyat.

Karena APBN merupakan suatu rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan (perubahan) dan realisasi (perhitungan), masing-masing juga ditetapkan dengan undang-undang. Misalnya untuk APBN 2002, APBN ditetapkan dengan UU No.19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, perubahan terhadap APBN 2002 ditetapkan dengan UU No.21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU No.19 Tahun 2001 tentang APBN Tahun Anggaran 2002, dan perhitungannya ditetapkan dengan UU No.6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran 2002.

Fungsi APBN

Secara umum, APBN selalu dikaitkan dengan tiga fungsi, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

  • Fungsi otorisasi: anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi perencanaan: anggaran menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi pengawasan: anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaran pemerintahan negara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi: anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi: anggaran negara harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi: anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Struktur APBN

Meneruskan catatan Gramedia, secara garis besar struktur APBN merupakan pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan.

Struktur APBN dituangkan dalam format yang disebut I-account, yang dalam beberapa hal, isi dari I-account disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN, yakni: belanja negara, pembiayaan negara, pendapatan pajak, pendapatan negara, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).