Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Terkendali Meski Ada Ibu Kota Baru

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 14:57
ibu kota baru, ibu kota negara, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan awal pembangunan ibu kota baru yang mencakup pelaksanaan akses infrastruktur kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah harus mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di bawah 3% pada 2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dampak Pandemi Covid-19.  Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memastikan defisit tetap terkendali dan target tersebut akan tercapai meski pemerintah akan memulai proyek pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan. 

"Penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, pembangunan Ibu Kota Negara, dan Pemilu akan masuk dalam penganggaran 2022-2024 dan disaat yang sama kami akan memastikan defisit APBN di bawah 3% pada 2023 sesuai amanat undang-undang," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna Pengesahan RUU IKN di DPR,  Selasa (18/1). 

Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan awal pembangunan ibu kota baru yang mencakup pelaksanaan akses infrastruktur kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Momentum awal pembangunan ibu kota baru ini, menurut Sri Mulyani dapat dikategorikan sebagai proses mendukung pemulihan ekonomi sehingga kemungkinan akan masuk dalam program anggaran PEN tahun ini. "Paket anggaran program PEN Rp 450 triliun belum kami atur secara spesifik, sehingga dapat digunakan untuk momentum awal pembangunan IKN," kata Sri Mulyani. 

Pihaknya juga akan mengatur kebutuhan pendanaan IKN dari APBN pada 2023 dan 2024 secara matang mengingat terdapat kebutuhan anggaran yang besar pula untuk penyelenggaraan Pemilu dalam dua tahun tersebut. "Kami akan upayakan semua tetap terjaga," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pihaknya juga akan merumuskan kebutuhan anggaran pembangunan IKN dalam jangka panjang yakni pada 2025 hingga 2045. Dalam rencana pembangunan tersebut, tetap akan ada dukungan anggaran langsung dari APBN. 

"Nanti kami akan rumuskan berapa porsi yang harus disediakan dari APBN, ini untuk apa? Misalnya seperti untuk membangun komplek perumahan. Lalu infrastruktur dasar seperti bendungan, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik yang semua akan dibangun.  Sebagian akan dibangun menggunakan skema KPBU (Kerja Sama Publik dan Badan Usaha). Itu juga membutuhkan dukungan APBN," kata dia. 

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga sudah mengidentifikasi dukungan pendanaan lainnya untuk pembangunan ibu kota baru. "Dalam jangka pendek kemungkinan hanya berdampak pada belanja barang. Kalau sudah dalam pemindahan mungkin ada tambahan kebutuhan anggaran tunjangan sebagai implikasi pemindahan ibu kota," kata dia. 

Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang memastikan mega proyek ini tidak akan membebani APBN. Hal ini sesuai dengan kesepakan antara pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU IKN. Adapun penggunaan APBN hanya bersifat bantuan dan menjadi tugas pemerintah.

“IKN tidak akan membebani APBN. Bukan berarti negara tidak mengeluarkan aggaran, tetapi sifatnya tidak membebani,” kata dia.

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). UU IKN akan menjadi landasan bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. UU IKN ini terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. Pembahasannya dalam waktu singkat di Panitia Khusus DPR, mulai dari 7 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022. Ada beberapa poin penting dalam UU IKN. Ini enam poin di antaranya:

  1. Status Ibu Kota Negara 

    Awalnya draft RUU IKN menyebutkan IbuKota Negara berstatus pemerintah daerah khusus (Pemdasus) atau pemerintahan daerah khusus IKN. Kemudian, pemerintah menambahkan frasa baru yakni pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN.

    Dalam Pasal 1 UU IKN disebut Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta menyelenggarakan pemerintahan khusus IKN.

    Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...