Korupsi Adalah Menyalahgunakan Kepercayaan Publik, Berikut Ulasannya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Penulis: Husen Mulachela
Editor: Safrezi
26/1/2022, 12.16 WIB

Korupsi adalah tindak pidana yang masih sering ditemui di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia. Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp26,83 triliun pada semester I-2021.

Jumlah tersebut meningkat 47,63% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp18,17 triliun.

Sementara itu, jumlah korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.

Lalu, apa itu korupsi dan bagaimana bahaya serta hambatan dalam memberantas tindak pidana korupsi?

Apa itu Korupsi?

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, politisi, pegawai negeri atau pihak manapun serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut secara tidak wajar dan ilegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dari segi bahasa, korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus (bahasa latin) yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.

Definisi korupsi menurut perspektif hukum

Mengutip jurnal "Definisi Korupsi Menurut Perspektif  Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih  Terbuka, Transparan dan Akuntabel" oleh M. Syamsa Ardisasmita yang diakses melalui laman kppu.go.id, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar"

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Jumlah tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut:

  • Kerugian keuangan negara.
  • Suap-menyuap.
  • Penggelapan dalam jabatan.
  • Pemerasan.
  • Perbuatan curang.
  • Bantun kepentingan dalam pengadaan.
  • Gratifikasi.

Penyebab Korupsi

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi, seperti:

Halaman: