Harga Materai 10000 dan Aturan Penggunaannya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Penggunaan Materai 10000
Editor: Safrezi
31/1/2022, 10.07 WIB

Materai 10.000 kini digunakan untuk dokumen resmi. Sepanjang tahun 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000.

Harga materai 10000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama. Jika anda membeli di toko atau marketplace materai Rp 10.000 seharga Rp 10.000 hingga Rp 12.000.

Materai senilai Rp 10 ribu ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tentang berlaku satu tarif yaitu Rp10.000,00 serta batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang diatas Rp5.000.000.

Mengutip dari pajak.go.id, pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menjelaskan materai sebagai pajak atas dokumen. Pasal 1 ayat 2 menjelaskan tentang arti dokumen yaitu sesuatu yang ditulis, dalam bentuk tulisan, tulisan tangan, cetakan atau elektronik sebagai alat bukti.

Perkembangan teknologi juga mengembangkan pemakaian dokumen elektronik. Adanya dokumen elektronik ini dapat mengurangi pemakaian yang kertas (paperless).

Berikut isi pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020:

1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. 
2. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis attau tulisan, bentuknya berupa tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 
3. Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya digunakan, termasuk paraf, cap tanda tangan, teraan, atau tanda tangan elektronik sesuai dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. 
4. Materai adalah label atau carik bentuknya tempel, elektronik, atau bentuk yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. 
5. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
6. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Aturan Penggunaan Materai

Tahun 2022, materai 10.000 digunakan untuk dokumen penting untuk ditempel dan ditandatangani di atas kertas. UU Nomor 10 tahun 2020 menjelaskan tentang penggunaan materai 10.000.

Berikut dokumen yang dipakai untuk materai 10.000:

  • Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya. 
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. 
    Akta pejabat pembuat akta tanah, salinan, dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. 
  • Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
    Dokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. 
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi. 
  • Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 

Kategori Materai

Sebelum membahas pengertian materai, ketahui dulu kata baku dan tidak baku. Meterai adalah kata baku dalam bahasa Indonesia. Sedangkan materai adalah kata tidak baku (non formal).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, meterai adalah cat tanda berupa gambar yang ada pada kertas. Selain kertas, materai terukir pada kayu besi, dan benda lain yang digunakan sebagai cap, segel, atau tera.

Mengutip dari klikpajak.id, ada 3 kategori materai yaitu:

  1. Materai efek merupakan pajak materai yang diambil dari efek. 
  2. Materai tempel adalah materai yang bentuknya seperti perangko, biasanya ditempelkan pada kuitansi. 
  3. Materai upah adalah materai untuk tanda pembayaran pajak upah, ditempelkan pada kertas daftar upah pekerja. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengertian bea meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen sudah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, kemudian diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Itulah penjelasan mengenai pengertian materai dan penggunaan untuk dokumen penting.