Jokowi Terbitkan Inpres JKN agar Semua Warga Dapat Jaminan Kesehatan

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/1/2020). Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran JKN kepada seluruh peserta BPJS untuk peserta mandiri kelas tiga dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa kemudian kelas dua dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
3/2/2022, 14.05 WIB

Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga 31 Desember 2021, jumlah peserta program tersebut baru mencapai 235 juta penduduk atau sekitar 86% dari penduduk Indonesia.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalsasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres diterbitkan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta menjamin keberlangsungan program JKN.

"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN di antaranya dengan keluarkan Inpres No 1/2022," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/2).

Pada Inpres 1/2022, Jokowi memberikan instruksi pada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati dan wali kota. Mereka diminta untuk mengambil langkah dalam mengoptimalisasi JKN.

Caranya dengan memperluas kepesertaan program serta menyempurnakan regulasi untuk optimalisasi JKN. Adapun, perluasan kepesertaan dilakukan dengan memastikan penerima layanan publik menjadi peserta aktif dalam program tersebut.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan prorgram JKN bersifat wajib sehingga seluruh penduduk diharuskan menjadi peserta.

"Ini guna membangun kebersamaan antarpeserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban jaminan sosial," ujar dia.

Untuk itu, program JKN harus mendapatkan dukungan dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Sebab, program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Selain meningkatkan kepesertaan, pemerintah juga bekerja keras untuk membangun sistem kesehatan nasional yang dapat diandalkan. Sebab, pandemi Covid-19 telah membuktikan betapa rentan sistem kesehatan nasional.

"Kita jadi tahu betapa rapuhnya sistem kesehatan kita," ujar dia. Untuk itu, pemerintah memastikan program JKN dapat berjalan dengan baik. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga swasta membantu mendanai perluasan peserta JKN. Hal ini lantaran masih ada lebih dari 50 juta penduduk yang belum masuk sistem jaminan sosial tersebut.

“Peran individu, swasta, BUMN, tentunya akan mengurangi beban pemerintah dan meningkatkan peserta JKN ke depan,” kata Menkes saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (24/11),

Reporter: Rizky Alika