Delegasi adalah Pelimpahan Kewenangan, Pahami Penjelasannya

ANTARA FOTO/Humas WIKA/aww.
Menteri Delegasi Perdagangan Luar Negeri dan Daya Tarik Ekonomi Prancis Frank Riester memberikan sambutan saat kunjungan kerja ke pabrik WIKA di Balaraja, Tangerang, Banten, Selasa (15/12/2020). Kunjungan tersebut terkait kerja sama antara perusahaan konstruksi Prancis Matiere dengan WIKA IKON untuk produksi Jembatan Modular Unibridge.
Editor: Safrezi
4/2/2022, 11.59 WIB

Kewenangan dalam pemerintahan diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30/2014). Secara yuridis, kewenangan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Dalam UU No. 30/2014, dikenal tiga sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Berikut penjelasannya.

  • Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  • Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pada kesempatan kali ini, sumber kewenangan yang akan dibahas adalah delegasi.  Delegasi berasal dari bahasa Latin delegare yang artinya "melimpahkan". Mengutip S.F. Marbun dalam Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, delegasi mengandung arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.

Penyerahan ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya kekuatan hukum seperti undang-undang atau peraturan hukum lainnya. Dengan adanya delegasi, maka terdapat penyerahan wewenang dari badan atau pejabat pemerintahan yang satu ke badan atau pejabat lainnya yang lebih rendah kedudukannya.

Dr. Titik Triwulan T., S.H., M.H. dalam Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia menjelaskan, delegasi mengandung suatu penyerahan, yaitu yang semula kewenangan A selanjutnya menjadi kewenangan B.

Kewenangan yang telah dberikan oleh pemberi delegasi menjadi tanggung jawab penerima wewenang. Orang yang memberi atau melimpahkan wewenang disebut delegans dan yang menerima wewenang disebut delegatoris.

Syarat Delegasi

Philipus M. Hadjon dalam buku Tentang Wewenang menjelaskan bahwa terdapat syarat-syarat delegasi sebagai berikut:

  • Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
  • Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
  • Delegasi tidak kepada bawahan. Artinya, dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
  • Delegasi harus disertai keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang.
  • Delegasi disertai instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang.

Perolehan Delegasi

Sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:

  • Diberikan oleh badan/pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya
  • Ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah.
  • Merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

Kewenangan yang didelegasikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Delegasi dan Mandat

Lebih lanjut, Philipus M. Hadjon dalam bukunya menjelaskan perbedaan delegasi dan mandat sebagai berikut.

AspekDelegasiMandat
Prosedur PelimpahanDari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan perundang-undangan.Dalam hubungan rutin atasan-bawahan: hal biasa kecuali dilarang secara tegas.
Tanggung jawab dan tanggung gugatTanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris.Tetap pada pemberi mandat.
Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagiTidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contrarius actus”.Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu.

Delegasi dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, delegasi adalah pengalihan kewajiban. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Buku Pembelajaran Contract Drafting, delegasi adalah pemindahan hutang dari debitur lama kepada debitur baru yang ditegaskan dalam akta delegasi.

Namun, pihak debitur lama masih terikat untuk menjamin pelunasan utang yang dialihkan kepada debitur baru tersebut. Sedangkan pihak kreditur tidak secara tegas menyatakan membebaskan pihak debitur lama dari kewajiban pembayaran hutang yang dialihkan tersebut.

Hal tersebut diatur dalam pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:

Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang, jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.”

Demikian pemaparan tentang delegasi dalam hukum administrasi negara dan hukum perdata.