Jalan Panjang RI Kuasai FIR Seluas 249.575 Km Persegi dari Singapura

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Happy Fajrian
6/2/2022, 19.11 WIB

Indonesia berhasil mengambil alih ruang udara seluas hampir 250 ribu km persegi dari Singapura melalui perjanjian Flight Information Region atau FIR. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan keberhasilan ini bukan perkara mudah, melainkan upaya selama puluhan tahun.

“Sudah dilakukan sejak 1995, dan terakhir pak Presiden pada masa awal kepemimpinan memerintahkan kepada kami untuk melakukannya,” kata Budi dalam webinar bertajuk ‘Menakar Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah bagi Indonesia?’,  Minggu (6/2).

Budi bercerita bahwa selain memakan waktu yang lama, pertemuan antara kedua negara juga cukup panjang. Terhitung sekitar 40 kali pertemuan antara Indonesia dan Singapura. Bahkan pembahasan atau negosiasi FIR sempat mencapai titik alot.

Keberhasilan Indonesia menguasai ruang udara seluas 249.575 km2 tersebut sekaligus mengakhiri status quo atas Kepulauan Riau dan Natuna. Selama ini, setiap pesawat Indonesia yang terbang ke dua daerah itu harus melapor ke Singapura kendati Natuna dan Kepulauan Riau berada di wilayah Indonesia.

Namun setelah perjanjian kedua negara mengenai FIR disepakati, Budi mengatakan ada sejumlah pekerjaan berat yang selanjutnya harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Pengamatan komprehensif menjadi kunci terutama ketika membahas masalah teknis. Baik itu mengenai keselamatan, kepatuhan standar penerbangan internasional dan lain sebagainya. "Sebagai contoh, Brunei Darussalam yang masuk ke dalam FIR Malaysia. Brunei tidak punya kendali untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, FIR Realignment membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer.

Halaman:
Reporter: Antara