Kemnaker Jelaskan JHT Cair Usia 56 Tahun: Untuk Masa Kini dan Depan

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena, Depok, Rabu (7/4/2021).
12/2/2022, 15.08 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan latar belakang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang memicu kontroversi saat ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mempersiapkan masa depan pekerja.

“Ini adalah soal kehadiran pemerintah di masa kini dan masa depan,” kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam akun Twitternya yang dikutip Sabtu (12/2).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, JHT baru dapat dicairkan pekerja setelah berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Alasan lain Kemnaker berani mengubah aturan JHT karena pemerintah sudah menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya. 

Menurut Dita, para pekerja masih bisa mencairkan JHT. Namun jumlahnya terbatas, seperti 30% untuk pembayaran uang muka rumah. “Tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun,” katanya.

Ia juga mengklaim Kemnaker telah berkonsultasi dengan pekerja di Forum Tripartit Nasional. Meski demikian belum ada penjelasan apa hasil dari pembicaraan tiga pihak tersebut.

Adapun buruh mengkritik kebijakan terbaru ini. Mereka beralasan JHT tetap dibutuhkan saat ini karena JKP masih terganjal aturan teknis  sehingga belum dapat berjalan.

“Tabungan buruh itu JHT, jika tidak bisa diambil, makan apa nanti buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Ia meminta pemerintah mencabut aturan ini atau setidaknya baru diberlakukan jika upah dan daya beli buruh telah meningkat. “Apalagi perusahaan padat karya masih terpukul karena pandemi,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat pegawai berusia 56 tahun.  Aturan tersebut menyebutkan manfaat JHT dibayarkan jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Aturan ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 Mei 2022. "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," demikian tertulis dalam Pasal 3 aturan itu, dikutip Jumat (11/2).