Pengertian Syirkah Beserta Rukun, Syarat, dan Jenisnya

Unsplash/Cytonn Photography
Ilustrasi Syirkah
Editor: Intan
14/2/2022, 14.54 WIB
  • Orang yang berakal.
  • Baligh.
  • Dengan kehendak sendiri (tidak ada unsur paksaan).

Sedangkan mengenai barang modal yang disertakan dalam serikat dapat berupa:

  • Barang modal yang dapat dihargai (lazimnya sering disebutkan dalam bentuk uang).
  • Modal yang disertakan oleh masing-masing persero dijadikan satu, yaitu menjadi harta perseroan, dan tidak dipersoalkan lagi dari mana asal-usul modal itu.

Jenis-jenis Syirkah

Berdasarkan buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 5, syrikah dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Syirkah Amlak

Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah. Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Syirkah ikhtiyar (sukarela), yaitu syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya, dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat di mana mereka berdua menerimanya sehingga menjadi sekutu dalam hak milik.
  • Syirkah jabar (paksa), yaitu persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan sebuah warisan sehingga barang waris menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.

2. Syirkah 'Uqud

Syirkah 'uqud adalah transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Terdapat beberapa jenis syirkah ‘uqud sebagaimana dijelaskan dalam artikel Aplikasi Akad Syirkah dalam Lembaga Keuangan Syariah dalam jurnal Al Amwal: Vol. 1, No. 1, Agustus 2018.

Macam-macam syirkah ‘uqud meliputi:

  • Syirkah Al-amwal, yaitu persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
  • Syirkah A-a’mal atau syirkah abdan, yaitu persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
  • Syirkah Al-Wujuh, yaitu persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.
  • Syirkah Al-Inan, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
  • Syirkah Al-Mufawadhah, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian.
  • Syirkah Al-Mudharabah, yaitu persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan kata lain perserikatan antara modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal.

Demikian penjelasan tentang syirkah beserta rukun, syarat, dan jenisnya.

Halaman: