PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sepekan, Jabodetabek Masih Level 2

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta, Senin (7/3/2022).
15/3/2022, 15.26 WIB

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin (21/3). Dalam perpanjangan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menerapkan PPKM level 2.

Ini berarti Jabodetabek tetap melanjutkan pelonggaran aktivitas yang sama  sejak pekan lalu. Pekerja sektor non esensial bisa bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 75%.

Begitu pula sektor esensial dapat berjalan dengan kapasitas 75% dan 50% bagi mereka yang bekerja di adminsitrasi perkantoran. Sedangkan pasar swalayan, pasar tradisional, hingga toko kelontong bisa buka hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%.

Warteg, pedagang kaki lima, hingga restoran yang berada di dalam gedung, area terbuka, hingga mal bisa buka hingga 21.00 dengan kapasitas 75%. Sedangkan restoran yang beroperasi malam hari buka sampai 00.00 dengan kapasitas 50%.

Mal dan pusat perbelanjaan juga bisa buka dengan kapasitas 75% sampai 21.00. Anak berusia 6 sampai 12 tahun yang ingin masuk juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Bioskop juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%. Adapun restoran yang berada di bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%. Begitu pula aktivitas seperti peribadatan, gym, tempat wisata, hingga transportasi masih berlaku dengan ketentuan yang sama dengan pekan lalu.

Total, ada 55 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022. Daerah tersebut terdiri dari:

DKI Jakarta

  1. Kota Jakarta Pusat
  2. Kota Jakarta Utara
  3. Kota Jakarta Barat
  4. Kota Jakarta Timur
  5. Kota Jakarta Selatan
  6. Kabupaten Kepulauan Seribvu

Banten

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Tangerang Selatan
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kabupaten Serang
  5. Kabupaten Lebak

Jawa Barat

  1. Kota Sukabumi
  2. Kota Bogor
  3. Kota Bekasi
  4. Kabupaten Tasikmalaya
  5. Kabupaten Sukabumi
  6. Kabupaten Pangandaran
  7. Kota Depok
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Bogor
  12. Kabupaten Bekasi

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Rembang
  2. Kabupaten Purbalingga
  3. Kabupaten Kudus
  4. Kabupaten Kebumen
  5. Kabupaten Banjarnegara
  6. Kabupaten Jepara
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Brebes
  9. Kabupaten Blora

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Trenggalek
  3. Kabupaten Situbondo
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kabupaten Ngawi
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Madiun
  8. Kota Surabaya
  9. Kota Probolinggo
  10. Kota Mojokerto
  11. Kabupaten Kediri
  12. Kabupaten Blitar
  13. Kabupaten Banyuwangi
  14. Kabupaten Tuban
  15. Kabupaten Sumenep
  16. Kabupaten Probolinggo
  17. Kabupaten Pasuruan
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Lamongan
  20. Kota Pasuruan
  21. Kabupaten Jember
  22. Kabupaten Gresik
  23. Kabupaten Bojonegoro