KPK Akui Kerja Sama dengan Indra Kenz Terkait Kampanye Antikorupsi

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz
15/3/2022, 18.37 WIB

Sebagai pemberi pengaruh di media sosial (influencer), nama Indra Kesuma atau Indra Kenz terus mendapatkan sorotan. Terutama setelah Polri menetapkan ia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait binary option atau opsi biner, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baru-baru ini, giliran video kampanye antikorupsi yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan cibiran, karena terlihat sosok Indra sebagai salah satu pengisi iklan layanan masyarakat berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan", bersama-sama dengan kelompok Indomusikgram. Video tersebut diunggah ke channel Youtube KPK, sebelum Indra menjadi tersangka, yaitu pada 5 Agustus 2021.

"Lihat, lawan, laporkan, terus jadi tersangka," ujar Bayu Nugroho, salah satu pengguna dalam komentar di video tersebut.

Menanggapi persoalan ini, menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, KPK selalu membuka peluang kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kontribusinya dalam upaya pemberantasan korupsi, sesuai dengan kemampuan dan bidangnya masing-masing.

"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK)," kata Ali dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Selasa (15/3).

Fungsi ini dijalankan Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, melalui kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial.

Ali menambahkan, KPK selalu menyambut baik inisiatif berbagai pihak yang ingin menggunakan kemampuan mereka dalam menghasilkan karya, dengan memuat pesan-pesan antikorupsi agar selanjutnya dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat luas.

"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi Masyarakat tentang nilai antikorupsi," ucap Ali.

Menurut Ali, lewat berbagai medium, baik online maupun offline, kampanye semacam ini sudah kerap dilakukan KPK. Melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, KPK aktif mengkampanyekan pentingnya membangun nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi, sebagai bagian dari gerakan antikorupsi.

"Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama," terangnya.

Terlepas dari kehadiran Indra Kenz di video ini, Ali berharap masyarakat tetap mau menjaga nilai-nilai dan menjunjung tinggi integritas. "Agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi."

Sementara itu, terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU, Indra Kenz terancam pidana 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada 3 Februari lalu, terkait dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan melalui perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam praktiknya, platform opsi biner seperti Binomo mengharuskan pengguna memilih aset seperti emas, foreign exchange (forex), saham, hingga kripto. Lalu menebak harganya dalam waktu tertentu.

Pengguna akan mempertaruhkan modal yang diberikan untuk menebak, misalnya, harga bitcoin lima menit ke depan turun atau naik. Apabila tebakan benar, pemain akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono