Atta Halilintar Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan

ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
17/3/2022, 15.06 WIB

“Kebetulan kan kemarin undangannya dikirim, sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya terungkap bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad menjual mobil mewahnya seharga miliaran rupiah.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memeriksa penyanyi Rizky Febian.

Pria bernama lengkap Rizky Febian Adriansyah Sutisna itu mengaku kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik, dan menjawab 19 pertanyaan saat bersaksi terkait tersangka Doni Salmanan.

Hal ini termasuk mengenai uang Rp400 juta yang diterimanya dari Doni Salmanan, saat lelang minuman pada September 2021. Uang tersebut telah disalurkan Rizky sebagai donasi kepada sebuah yayasan.

"'Kan sudah tahu beritanya juga sudah ke mana-mana, kalau misalnya itu (uang) saya lakukan itu untuk donasi untuk yayasan, saat itu juga. Waktu itu saya juga tidak tahu-menahu juga 'kan, maksudnya biarkan ini jadi pelajaran buat saya ke depannya," kata Rizky dikutip dari Antara, Rabu (16/3).

Ahmad Ramzey selaku pengacara menambahkan bahwa pihaknya siap mengembalikan uang Rp400 juta tersebut. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pernyataan soal pengembalian. "Kami siap, kami sudah jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," kata Ramzey.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara