Indra Kenz Diduga Hilangkan Barang Bukti Terkait Binomo

Instagram/@indrakenz
Indra Kenz
17/3/2022, 16.24 WIB

“Kami enggak bisa buka rekeningnya, kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Indra Kenz juga dinilai menunjukkan sikap kurang kooperatif. Ia mengaku tidak tahu siapa pemilik Binomo, dan menolak disebut sebagai afiliator aplikasi tersebut.

“Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap ponselnya baru. Jadi kami lagi dalami,” kata Whisnu.

Untuk mengoptimalkan penyitaan aset Indra Kenz, penyidik Polri juga menelusuri sejumlah kota untuk memburu afiliasi Binomo lainnya yang diduga ikut membantu Indra Kenz. Whisnu pun mengungkap kasus ini akan ada pengembangan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa kesaksiannya. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian senilai total Rp25,6 miliar.

Sementara ini, penyidik telah menyita aset senilai Rp43,5 miliar, dari target total aset untuk disita yang diperkirakan mencapai Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen, dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1), juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Halaman:
Reporter: Antara