Kejaksaan Agung menggelar penyelidikan terkait dugaan adanya mafia minyak goreng (migor), yang membuat stok domestik menjadi langka. Pada penyelidikan ini, fokus tim penyelidik kejaksaan dilakukan kepada dugaan ada tidaknya penyelewengan terhadap kewajiban perusahaan untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20%.
“Kan yang namanya DMO itu harus diedarkan di Indonesia. Ada indikasi ‘wah itu ke mana sih?’ Apakah diekspor kembali? Nah kita meneliti yang DMO itu ke mana aja sih?” Terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi kepada Katadata.co.id, pada Selasa (22/3).
Tim kejaksaan saat ini sedang meminta keterangan lebih dari 170 perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah memenuhi produksi minyak goreng untuk kebutuhan pasar domestik, atau mereka hanya mengekspor ke luar negeri.
"Objek yang diteliti adalah eksportir, swasta, ada BUMN yang terkait di situ. Belum sampai petugas Bea Cukainya. Ini kita melihat dulu, alurnya ke mana?" Ungkap Supardi.
Proses penyelidikan ini nantinya akan mengungkap peristiwa pidana dugaan korupsi di balik kebijakan perusahaan dalam melakukan ekspor minyak goreng. Meski begitu, saat ini Supardi belum dapat mengungkap peristiwa pidananya karena proses penyelidikan kejaksaan masih pada tahap awal.
Saat disinggung mengenai adanya tersangka terkait mafia minyak goreng, seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Supardi menjelaskan arah fokus penyelidikan ini berbeda.
"Yang kita lihat itu secara nasional. Bahwa ketika orang ekspor minyak (goreng), dia memiliki kewajiban untuk memenuhi kepentingan domestik 20 persen dari jumlah yang diekspor," jelas Supardi.
Sebelumnya Mendag menduga terjadi penyelewengan minyak goreng curah ke pasar ekspor oleh oknum-oknum mafia yang seharusnya mendistribusikannya untuk konsumsi masyarakat.
Hal ini sangat menguntungkan bagi pelakunya, sebab ada perbedaan harga Rp 8.000 per liter antara minyak goreng curah hasil DMO dengan harga ekspor.
"Satu tongkang bisa (mengangkut) 1 juta liter. Jadi nilainya (keuntungannya) Rp 9 miliar. Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan komisi VI DPR, Kamis, (17/3).
Lutfi menyatakan Kemendag tidak bisa melawan perilaku menyimpang tersebut lantaran tertahan aturan terkait kontribusi Kemendag dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Selain Kemendag, anggota Satgas Pangan lainnya adalah Kementerian Pertanian dan Kepolisian.