Pemerintah memperpanjang ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di luar Jawa dan Bali. Dalam perpanjangan tersebut, seluruh wilayah di luar Jawa dan Bali dapat menerapkan kapasitas keterisian pesawat sebesar 100%.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022, berlaku pada 29 Maret-11 April 2022. Dalam perpanjangan kali ini, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Secara rinci, ketentuan pada wilayah PPKM level 3 meliputi pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50% dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster Covid-19, maka sektor tersebut ditutup selama lima hari.
Kemudian, sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan, industri bisa beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran corona, industri ditutup selama lima hari.
Adapun, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, dan sebagainya diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan. Demikian pula dengan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Untuk tempat makan seperti restoran, rumah makan, dan kafe dapat melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan dua orang per meja.
Sedangkan, kegiatan pada pusat belanja atau mal diizinkan dengan kapasitas 50% pada pukul 10.00-21.00. Bioskop juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Tempat ibadah juga bisa mengadakan kegiatan agama bersama-sama dengan kapasitas 50%. Demikian pula dengan area publik seperti tempat wisata umum hingga taman umum diperbolehkan menerima pengunjung 50%.
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas dan tidak ada makanan di tempat.
Selain itu, transportasi umum berlaku kapasitas maksimal 70%. Sedangkan, perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional.
Di wilayah PPKM level 2, perkantoran bisa menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 75%. Sementara, sektor esensial dan industri bisa beroperasi dengan kapasitas penuh dengan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan bisa beroperasi. "Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," demikian tertulis.
Di sisi lain, restoran, kafe, rumah makan bisa beroperasi 75% hingga pukul 21.00. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pusat belanja atau mal.
Di dalam bioskop, pengunjung diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75%. Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara, ibadah berjamaah di fasilitas ibadah bsa dilakukan dengan kapasitas 75%.
Untuk resepsi pernikahan, kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50%. "Tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian tertulis.
Transportasi umum diberlakukan kapasitas penuh dengan protokol kesehatan.
Untuk daerah PPKM level 1, perkantoran bisa menerapkan Work from Office dengan kapasitas penuh. Demikian pula untuk sektor esensial dan industri.
Sementara, operasional rumah makan atau restoran, kafe bisa melayani pengunjung dengan kapasitas penuh dengan jam operasional hingga 22.00. Aturan yang serupa juga berlaku untuk pusat belanja atau mal.
Namun, kapasitas pengunjung bioskop maksimal sebanyak 75%. "Janya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk," atur Inmendagri tersebut.
Sedangkan, ibadah di fasilitas umum bisa dengan kapasitas 100% dan penerapan protokol kesehatan.
Adapun, area publik, pelaksanaan kegiatan seni budaya, kegiatan di pusat kebugaran diizinkan buka hingga 100% dari kapasitas. Resepsi pernikahan paling banyak 75% dari kapasitas tanpa ada hidangan prasmanan. Sedangkan, transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental berlaku kapasitas 100%.