Perbedaan Suap dan Gratifikasi Beserta Contohnya

Unsplash/John McArthur
Ilustrasi, mata uang asing. Meski gratifikasi tak sepenuhnya dilarang, namun praktik gratifikasi seringkali berujung pada suap.
Editor: Agung
7/4/2022, 13.58 WIB

Gratifikasi dan suap sering muncul dalam kasus korupsi. Gratifikasi berkaitan dengan pemberian dari jabatan, tugas, dan pekerjaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

Di Indonesia, gratifikasi diperbolehkan tetapi sesuai batasan pemberian. Contoh gratifikasi yang diperbolehkan yaitu pemberian dari keluarga, hadiah tanda terimakasih dari teman, dan pemberian oleh-oleh untuk orang terdekat

Gratifikasi tidak diperbolehkan jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. Contohnya penerimaan hadiah atau sejumlah uang untuk pegawai atau instansi pemerintah.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Gratifikasi bermakna netral, sehingga gratifikasi bukan hal yang dilarang atau salah.

Pengertian gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Contoh gratifikasi yang diperbolehkan menggunakan transaksi elektronik atau tanpa sarana elektronik yaitu:

  1. Diskon (rabat)
  2. Pinjaman tanpa bunga
  3. Tiket perjalanan
  4. Fasilitas penginapan
  5. Perjalanan Wisata
  6. Pengobatan cuma-cuma
  7. Pemberian uang

Pada dasarnya gratifikasi yang dilarang disebut suap yang tertunda atau terselubung. Contohnya pegawai negeri dan penyelenggara negara terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan korupsi. Korupsi bisa dilakukan melalui suap, pemerasan, dan gratifikasi.

Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Suap adalah tindakan memberi atau meminta uang dan barang dari pemberi suap ke penerima suap. Tujuan penyuapan untuk memberi kemudahan seperti kebijakan, wewenang, dan tindakan dari penerima suap.

Suap dan gratifikasi memiliki perbedaan dari cara melakukan. Mengutip dari kkp.go.id, suap terjadi jika pengguna jasa aktif menawarkan imbalan pada petugas pelayanan. Tujuan dari menawarkan imbalan ini, supaya kerja lebih cepat tercapai meski melanggar aturan yang berlaku.

Sedangkan gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada penawaran, transaksi, atau deal. Tujuan gratifikasi hanya memberikan tanpa ada maksud lain.

Dari contoh diatas, suap terjadi jika ada transaksi antara kedua belah pihak. Sedangkan gratifikasi memberikan sesuatu yang bertujuan mempermudah pengguna jasa.

Contoh Gratifikasi

1. Menerima honor ketika menjadi narasumber

Gratifikasi yang tidak dibolehkan terjadi ketika instansi pegawai negeri tidak melaporkan uang honorarium. Jika ada larangan, penyelenggara negara atau pegawai negeri sebaiknya tidak menerima honor tersebut.

2. Memberikan hadiah pada orang lain

Gratifikasi diperbolehkan jika pemberian hadiah, oleh-oleh atau souvenir pada teman atau tetangga dalam jumlah wajar. Pemberian hadiah ini tidak berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan penyelenggara negara.

Jika terjadi pemberian berkaitan dengan pekerjaan, maka ddapat dilaporkan ke KPK RI atau UPG. Ada hal yang perlu diwaspadai jika pemberian sumbangan digunakan untuk motif atau tindakan negatif.

3. Pemberian hadiah oleh rekan melalui pihak lain

Contoh pemberian hadiah dari pihak lain perlu diwaspadai sebagai gratifikasi. Contohnya, hadiah diberikan secara tidak langsung melalui istri atau anak pegawai negeri. Pemberian hadiah tersebut bisa menutupi motif atau bernilai negatif.

4. Pemberian uang atau hadiah sebagai tanda terimakasih

Contoh gratifikasi yang dilarang yaitu pemberian hadiah untuk petugas layanan. Padahal, melayani tugas dengan baik termasuk kewajiban pegawai negeri.

Sebagai petugas layanan, anda bisa menolak hadiah tersebut. Anda bisa menjelaskan jika tugas tersebut bagian dari pekerjaan. Kebiasaan memberi hadiah atau uang sebagai tanda terima kasih bisa memicu suap dan pemberian pada pelayanan publik.