Presiden Joko Widodo meneken aturan terkait pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka). Presiden juga menunjuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang berlaku mulai 5 April 2022. Mega ditunjuk lantaran ia menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP).
"Dewan pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Ketua Dewan Pengarah Badan," demikian tertulis pada Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, dikutip Jumat (8/4).
Selain itu, Dewan Pembina Duta Pancasila Paskibraka beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BPIP. Adapun, Duta Pancasila Paskibraka terdiri dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di tingkat provinsi, Pembina Duta Pancasila Paskibraka Indonesia dijabat secara ex officio oleh gubernur. Pada tingkat kabupaten/kota, Pembina Duta Pancasila diduduki secara ex officio oleh bupati atau walikota.
Aturan itu menjelaskan, BPIP bertugas memberikan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Pembinaan itu meliputi pembentukan anggota, peningkatan kompetensi anggota, kegiatan atau aktivitas kepaskibrakaan, dan kegiatan pengarusutamaan Pancasila.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan," demikan tertulis pada Pasal 20 Ayat (3). Kemudian, BPIP juga memberikan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan kepada Purnapaskibraka.
Dengan aturan ini, Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang terbentuk berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tetap diakui. Namun, organisasi itu wajib menyesuaikan susunan kepengurusannya paling lambat 12 bulan sejak berlakunya Perpres baru.
Adapun, aturan ini disusun dengan mempertimbangkan pengarusutamaan Pancasila dalam NKRI. Untuk itu, perlu pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada Paskibraka.
"Paskibraka yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa dibentuk dengan semangat jiwa mempertahankan Pancasila," bunyi pertimbangan Perpres itu.