Hubungan Vanessa Khong dan Ayahnya dengan Dugaan Pidana Indra Kenz

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz
14/4/2022, 12.52 WIB

Penyidik pun telah memblokir rekening Vanessa Khong dan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melarangnya bepergian ke luar negeri.

Sementara untuk ayah Vanessa Khong yaitu Rudiyanto Pei, setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Maret dan 6 April 2022 penyidik menduga ia turut menerima aliran dana. 

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.

Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membelikan 10 jam tangan senilai total Rp8 miliar.

Akibatnya, penyidik kini telah memblokir rekening tersangka.

Vanessa Khong bersama ayahnya disangkakan melanggar dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara