DPR Minta Pemerintah Beri Bukti Peduli Lindungi Tak Langgar Privasi

ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Ketua DPR Puan Maharani di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (12/5/2021).
19/4/2022, 09.45 WIB

Meski mendapat sorotan terkait pelanggaran privasi, Puan menilai aplikasi Peduli Lindungi terbukti memberikan kontribusi serta manfaat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

“Padahal Peduli Lindungi sudah terbukti memberikan manfaat dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 menjadi bias,” jelasnya. 

Berikut data jumlah pengguna aplikas Peduli Lindungi berdasarkan kelompok umur:

Laporan Praktik Hak Asasi Manusia dari Kemlu AS memasukkan Peduli Lindungi ke dalam Section 1 mengenai penghormatan atas integritas individu. Di sana, Peduli Lindungi dibahas dalam poin F, yang berbicara soal gangguan terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kesehatan) sebelumnya telah menanggapi laporan tersebut. Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan Peduli Lindungi telah memiliki prinsip tata kelola yang jelas. Pengembangan aplikasi tersebut juga telah merujuk pada kesepakatan global Joint Statement World Heath Organization (WHO) on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response.

“Peduli Lindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibandingkan negara tetangga, bahkan negara-negara maju,” kata Nadia dalam keterangannya pada Jumat (15/4).

Selain itu seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja keamanan yang disebut Data Ownership and Stewardship. Persetujuan dari pengguna juga menjadi lapisan (layer) dalam setiap transaksi pertukaran data.

Kemenkes juga menggandeng lembaga lain untuk memastikan sistem yang ada di PeduliLindungi telah aman. Badan Siber dan Sandi Negara juga membantu penerapan sistem pengamanan berlapis pada aplikasi, infrastruktur, dan data terenkripsi. Tak hanya itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian dalam pendaftaran sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla