Mahkamah Agung Lantik Dua Anggota BPK yang Baru, Ini Profil Lengkapnya

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mencatat, BPK berada di urutan ke-6 setelah Komnas HAM sebagai lembaga yang paling dipercaya publik.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
19/4/2022, 13.52 WIB

Mahkamah Agung resmi melantik Isma Yatun dan Haerul Saleh sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2022-2027. 

Proses pengambilan sumpah jabatan dua anggota BPK yang baru tersebut dipandu langsung oleh  Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Gedung MA. Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Nomer 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebelum memangku jabatan. 

"Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau pun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian," kata Isma dan Haerul dalam sumpah jabatanya, Selasa (19/4).

Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK. Kedua Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah berakhir yaitu Agung Firman Sampurna sebagai Ketua merangkap anggota dan Isma Yatun sendiri yang sebelumnya sudah menjabat sebagai anggota BPK.

Keduanya telah melalui proses seleksi di DPR pada bulan lalu. Pada 18 Maret, Komisi XI mengambil keputusan untuk meloloskan Isma dan Haerul dalam proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Isma memperoleh suara terbanyak, yakni 46 suara dan disusul Haerul dengan 37 suara. Setelah itu, nama keduanya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 29 Maret.

Adapun dua nama tersebut merupakan sosok yang tak asing di Senayan. Sebelum menjadi anggota BPK RI pada tahun 2017, Isma pernah menjadi anggota DPR pada 2006 sampai 2017. Dia juga sempat menjadi anggota Komisi XI pada periode 2004-2006 serta anggota di Komisi VII dan Komisi X. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said