Harga Minyak dan Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Petugas darat menaikan barang kiriman lewat udara ke dalam badan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/4/2022). Menurut petugas di lapangan pekan pertama bulan Ramadhan paket kiriman lewat udara sudah mulai ada peningkatan dari hari biasanya dan akan terus meningkat hingga menjelang datangnya Lebaran 2022.
Penulis: Happy Fajrian
19/4/2022, 20.01 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian tarif atau harga tiket pesawat menyusul kenaikan harga minyak dan avtur dunia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan Kemenhub mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya fuel surcharge pada angkutan udara dalam negeri.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” kata Adita di Jakarta, Selasa (19/4).

Ia mengatakan ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Adita menjelaskan adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

Ia menambahkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan baling-baling. Untuk pesawat jet dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari TBA. "Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya.

Namun demikian ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Simak databoks berikut:

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya.

Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” tukasnya.

Seperti diketahui harga minyak dunia melonjak, dipicu oleh pulihnya aktivitas ekonomi yang mendorong permintaan energi, serta konflik geopolitik invasi Rusia ke Ukraina yang kini telah memasuki bulan kedua.

Beberapa hari terakhir harga minyak jenis Brent, yang merupakan harga minyak acuan dunia, stabil di kisaran US$ 110 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) atau minyak mentah Amerika Serikat (AS) di kisaran US$ 105 per barel. Simak databoks berikut:

Negara-negara barat, yakni AS, Uni Eropa (UE) dan sejumlah negara sekutu seperti Jepang, Australia, Kanada kompak menjatuhkan sanksi kepada Rusia, salah satunya di sektor energi. Tercatat AS, Kanada, Australia telah menghentikan impor minyak dari Rusia, sedangkan Inggris akan menyusul akhir tahun ini.

Meski demikian Eropa hingga kini belum berhasil mencapai suara bulat untuk menjatuhkan sanksi terhadap minyak dan gas Rusia karena ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan energi dari negara berjuluk beruang merah tersebut.

Reporter: Antara