Harga Minyak dan Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Maskapai Sesuaikan Tarif
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. Simak databoks berikut:
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” katanya.
Lebih lanjut Adita menegaskan ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” tukasnya.
Seperti diketahui harga minyak dunia melonjak, dipicu oleh pulihnya aktivitas ekonomi yang mendorong permintaan energi, serta konflik geopolitik invasi Rusia ke Ukraina yang kini telah memasuki bulan kedua.
Beberapa hari terakhir harga minyak jenis Brent, yang merupakan harga minyak acuan dunia, stabil di kisaran US$ 110 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) atau minyak mentah Amerika Serikat (AS) di kisaran US$ 105 per barel. Simak databoks berikut:
Negara-negara barat, yakni AS, Uni Eropa (UE) dan sejumlah negara sekutu seperti Jepang, Australia, Kanada kompak menjatuhkan sanksi kepada Rusia, salah satunya di sektor energi. Tercatat AS, Kanada, Australia telah menghentikan impor minyak dari Rusia, sedangkan Inggris akan menyusul akhir tahun ini.
Meski demikian Eropa hingga kini belum berhasil mencapai suara bulat untuk menjatuhkan sanksi terhadap minyak dan gas Rusia karena ketergantungan yang tinggi terhadap pasokan energi dari negara berjuluk beruang merah tersebut.