Panglima TNI Ikuti IDI soal Pemberhentian Terawan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
25/4/2022, 12.18 WIB

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjelaskan persoalan rekomendasi pemberhentian tetap dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan organisasi profesi tersebut, kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Hal ini disampaikan Ketua Umum IDI, Adib Khumaini saat beraudiensi terkait rekomendasi Muktamar ke-31 IDI, untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Terawan, sebagai salah satu dokter yang berpratik di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Kemarin ada sebuah ketetapan Muktamar, yang jujur bagi kita ini sebuah konsekuensi amanah yang harus kita emban," ucap Adib membuka percakapan dalam video di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4).

"Jadi mengeluarkan dari IDI ya, keanggotaan?" ujar Andika membalas.

Adib membenarkan, seraya menjelaskan rekomendasi sanksi pemberhentian tetap kepada Terawan tidak berlaku permanen untuk seumur hidup. Menurutnya, IDI masih membuka ruang bagi Terawan untuk menjadi anggota IDI ke depannya, jika memang ingin kembali.

"Kita akan buatkan forum secara internal, dan saya yakin karena rumah besar dokter di Indonesia adalah IDI, maka kita akan terima," kata Adib.

Mendengar penjelasan Adib, Andika menyatakan TNI menghormati aturan internal yang berlaku pada organisasi IDI, karena selama ini selalu berpegang teguh pada aturan.

Menurut Andika, aturan internal IDI, termasuk juga kode etik profesi kedokteran, menjadi salah satu aturan yang menjadi pegangan profesi dan organisasi.

"Kita selalu berpegang pada aturan perundangan, IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat) di dirinya sejak didirikan. Menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal," jelas Andika.

Andika pun bertanya apa pengaruh keputusan tersebut terhadap izin praktiknya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, tempat di mana Terawan tercatat pernah menjadi Kepala Rumah Sakit, dan hingga kini masih berpraktik.

"Kalau soal anggota beliau sudah tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang praktik di rumah sakit kami, kita ikut aturan," ucapnya.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI pada Muktamar IDI di Banda Aceh memberikan rekomendasi agar Pengurus Besar IDI memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Terawan. Setidaknya ada tiga alasan sanksi ini dijatuhkan, yaitu praktik “cuci otak” yang dilakukannya tanpa melalui kajian ilmiah. Terawan sudah membantah tudingan ini, karena menurutnya terapi cuci otak menjadi kajian ilmiah ketika memberikan disertasi di Universitas Hasanuddin. 

Kemudian Terawan aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan ia gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Terakhir, manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). MKEK menilai aktivitas ini tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.

Meski nanti keluar surat pemberhentian Terawan dari IDI, ia masih tetap dapat melanjutkan praktiknya hingga surat izin praktik (SIP) milikinya kedaluwarsa, pada 5 Agustus 2023.

Setelah itu, Terawan tak dapat memperbaharui izinnya, kecuali ia kembali menjadi anggota IDI. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyebutkan pengajuan izin dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi prosfesi.

Sementara saat ini, hanya IDI satu-satunya organisasi profesi yang menaungi dokter di seluruh Indonesia. 

Simak juga data mengenai jumlah tenaga kesehatan yang gugur melawan Covid-19:

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono