KPK Tetapkan Ade Yasin dan 7 ASN Sebagai Tersangka Kasus Suap

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ketua KPK Firli Bahur (kiri) menghadirkan tersangka Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin (tengah) saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.
Penulis: Ashri Fadilla
28/4/2022, 06.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin dan tujuh aparatur sipil negara (ASN) lainnya sebagai tersangka dalam perkara suap laporan audit keuangan. Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai pihak pemberi dan empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap.

Pihak pemberi suap dalam kasus ini, yaitu: Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Sementara itu, pihak penerima suap dalam kasus ini, yaitu: Kepala Subauditorat Jawa Barat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor BPK Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan; Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 12 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (26/4) dan Selasa (27/4). Empat orang tersangka penerima suap berhasil diamankan pada Selasa (26/4) pukul 23.00 WIB. Mereka diamankan saat sedang berada di Kota Bandung. Kemudian selebihnya, termasuk Ade Yasin diamankan pada Rabu (27/4) pagi di kediaman masing-masing di Cibinong, Kabupaten Bogor. 

OTT BUPATI BOGOR ADE YASIN (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU)
 

Firli menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemberian Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada perwakilan tim audit BPK. Kemudian Tim KPK bergerak melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya memutuskan turun ke lapangan, tepatnya di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.

“Namun setelah menerima uang, para pihak kembali ke daerah masing-masing, sehingga KPK membagi tugas,” jelasnya. 

Selanjutnya, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/4). Lalu pada Rabu (27/4), Tim KPK berhasil mengamankan Bupati Kabupaten Bogor dan bawahannya yang terlibat untuk dibawa pula ke Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam perkara ini, KPK menyita alat bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,24 miliar yang terdiri dari Rp 570 juta uang tunai dan Rp 454 juta uang yang berada di dalam rekening bank. Saat ditanya apakah uang tersebut berasal dari dana pribadi bupati atau iuran ASN atau anggaran daerah, Firli menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari pemberi, yaitu ASN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka.

“Sudah sangat jelas ini adalah uang yang diberikan pemberi kepada penerima. Itu sangat jelas sumber uang itu,” katanya.

Reporter: Ashri Fadilla