Respons IDI Atas Munculnya Organisasi Dokter, Pasca-pemecatan Terawan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Terawan Agus Putranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Penulis: Yuliawati
29/4/2022, 12.10 WIB

Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk memberhentikan secara tetap dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, berbuntut panjang. Sebulan lebih setelah rekomendasi ini keluar, muncul organisasi profesi kedokteran baru, di luar IDI, dengan nama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Merespons ini, IDI menyerukan agar seluruh organisasi profesi medis yang berada dibawah naungannya tetap solid. Saat ini terdapat lebih dari 110 Organisasi Profesi dan Keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada dibawah naungan IDI.

Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), Ika Prasetya Wijaya, mengatakan UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI. Ketentuan ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan,” kata Ika Prasetya.

Dalam putusannya, MK menyebutkan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Hasil sidang juga memutuskan bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu.

Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu. Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri. Sertifikat ini hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah dokter mendirikan organisasi profesi kedokteran baru, di luar IDI. Organisasi ini mereka beri nama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), yang dipimpin Ketua Umum dr. Jajang Edi Priyanto, dengan Wakil Ketua dr. Deby Susanti Pada Vinski.

Jajang merupakan staf khusus Terawan Agus Putranto, ketika dia masih menjabat Menteri Kesehatan.  Jajang membantah pendirian PDSI terkait dengan lahirnya rekomendasi MKEK IDI untuk memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan organisasi.

Dia menjelaskan, berdirinya PDSI disahkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian PDSI.

Menurutnya, PDSI berdiri dalam rangka memenuhi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul sesuai ketentuan dalam konstitusi, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mengatakan misi organisasi untuk mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota, serta mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

"PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran," kata dia.

Simak juga data mengenai sebaran dokter di Indonesia: