Kejaksaan Temukan Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya di Selandia Baru

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
13/5/2022, 19.06 WIB

Kejaksaan Agung berhasil menemukan keberadaan properti milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Selandia Baru. Aset tersebut diketahui berupa apartemen yang ditaksir memiliki nilai aset sebesar Rp 30 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama internasional dengan otoritas di Selandia Baru, untuk melakukan penyitaan aset.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, menjelaskan dirinya telah menemui Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru sebagai langkah awal koordinasi.

“Nanti prosesnya selanjutnya diserahkan ke penyidik di New Zealand (Selandia Baru),” kata Supardi di kantornya, Jumat (13/5).

Selain penyitaan, kerja sama internasional ini juga bertujuan untuk keperluan melakukan asset recovery atau pemulihan aset. Hal tersebut untuk mengganti kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya. 

Untuk kerja sama dengan penyidik di Selandia Baru, Kejaksaan Agung akan mengedepankan hubungan bilateral melalui Government to Government, sebuah sistem kerja sama yang lazim digunakan antar-lembaga pemerintahan.

“Kita kan sudah pakai kerja sama G to G. Jadi dengan sana, karena sana aware, ya sudah kita senang,” kata Supardi.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla