Aturan Terbaru Wajib Masker Bagi Pengguna Transportasi Publik

ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.
Petugas memeriksa sertifikat vaksin COVID-19 dan membagikan masker bagi penumpang yang tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022). 
18/5/2022, 20.05 WIB

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Kelima aturan tersebut berlaku mulai baik bagi pelaku perjalanan domestik maupun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Halaman:
Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi