Ini Aturan KTP Terbaru, Nama Tidak Boleh Satu Kata

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Ilustrasi, warga menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
24/5/2022, 11.23 WIB

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan KTP terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April lalu. Adapun penjelasan seputar aturan tersebut, sebagai berikut.

Aturan Penulisan Nama di KTP

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda pendiduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pencatatan pada dokumen tersebut dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Adapun syarat aturan baru KTP 2022 berdasarkaan Permendagri tersebut, sebagai berikut:

  1. Mudah dibaca.
  2. Tidak bermakna negatif.
  3. Tidak multitafsir.
  4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  5. Jumlah kata minimal dua kata.

Dalam peraturan tersebut juga diterangkan bahwa, masyarakat yang hendak melakukan perubahan nama, maka perubahaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak memperbaiki nama, maka pencatatan tersebut termasuk bagian perbaikan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen asli yang menjadi dasar untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, sebagai berikut:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan ketentuan Bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda pendudukan yang penulisannya disingkat.

Sedangkan penulisan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang dilarang, sebagai berikut:

  1. Disingkat kecuali tidak diartikan lain.
  2. Menggunakan angka dan tanda baca.
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Perlu dicermati juga dalam aturan KTP terbaru tersebut juga diterangkan bahwa, masyarakat yang memberikan nama melanggar ketentuan di atas, maka Disdukcapil Kabuaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan RI tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan. Maka dari itu, sebelum mengajukan dokumen kependudukan, pastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru.

Syarat dan Cara Membuat KTP

Dokumen kependudukan dibutuhkan sebagai identitas kewarganergaan. Salah satu dokumen kependudukan yang harus dimiliki yaitu kartu tanda penduduk atau KTP.

Untuk memiliki kartu identitas ini, setiap warga negara harus memenuhi syarat yang berlaku. Melansir dari dukcapil.kemendagrai.go.id, diterangkan bahwa pembuatan KTP elektronik hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK) saja tanpa perlu pengatar dari RT/RW/Kelurahan.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa, warga negara yang hendak membuat KTP bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unik pelaksana teknik di kecamatan/desa/keluarahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

Yang bersangkutan harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) karena harus melakukan pengambilan foto, perekamanan irish mata, dan sidik jari. Diterangkan juga bahwa proses pengurusan KTP tidak dipungut biaya alias gratis.

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Sementara itu, jika dokumen kependudukan yang Anda miliki hilang, maka Anda harus segera mengurus dokumen tersebut. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut syarat mengurus KTP hilang.

  1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
  2. Surat pengantar dari kelurahan.
  3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
  4. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  5. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
  6. Fotokopi kartu keluarga.
  7. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  8. Surat pengantar dari RT/RW.

Sementara itu, untuk cara mengurus KTP hilang sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan minta surat keterangan kehilangan.
  2. Bawalah fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan ke petugas di kantor polisi.
  3. Datang ke RT/TW untuk meminta surat pengantar.
  4. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas persyaratan.
  5. Darang ke kantor kecamatan atau Dukcapil dengan membawa surat pengantar dari kelurahan.
  6. Serahkan seluruh berkas ke petugas dan tunggu sampai berkas terverifikasi.
  7. Tunggu proses pembuatan KTP baru.
  8. Setelah KTP baru selesai dibuat, Anda bisa langsung mengambil sendiri di kantor kecamatan