Ini Aturan KTP Terbaru, Nama Tidak Boleh Satu Kata

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Ilustrasi, warga menunjukan kartu tanda penduduk (KTP).
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
24/5/2022, 11.23 WIB

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan KTP terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April lalu. Adapun penjelasan seputar aturan tersebut, sebagai berikut.

Aturan Penulisan Nama di KTP

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri, dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda pendiduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pencatatan pada dokumen tersebut dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Adapun syarat aturan baru KTP 2022 berdasarkaan Permendagri tersebut, sebagai berikut:

  1. Mudah dibaca.
  2. Tidak bermakna negatif.
  3. Tidak multitafsir.
  4. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  5. Jumlah kata minimal dua kata.

Dalam peraturan tersebut juga diterangkan bahwa, masyarakat yang hendak melakukan perubahan nama, maka perubahaan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak memperbaiki nama, maka pencatatan tersebut termasuk bagian perbaikan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen asli yang menjadi dasar untuk perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun, tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, sebagai berikut:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan ketentuan Bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa dicantumkan dalam kartu keluarga dan kartu tanda pendudukan yang penulisannya disingkat.

Sedangkan penulisan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang dilarang, sebagai berikut:

  1. Disingkat kecuali tidak diartikan lain.
  2. Menggunakan angka dan tanda baca.
  3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Perlu dicermati juga dalam aturan KTP terbaru tersebut juga diterangkan bahwa, masyarakat yang memberikan nama melanggar ketentuan di atas, maka Disdukcapil Kabuaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan RI tidak akan mencatatkan dan menerbitkan dokumen kependudukan. Maka dari itu, sebelum mengajukan dokumen kependudukan, pastikan seluruh persyaratan telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru.

Halaman: