Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang

Siti Nur Aeni
18 Maret 2022, 18:21
Ilustrasi, warga menunjukan KTP elektronik yang baru dicetak menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pengurusan KTP hilang kini dapat dilakukan secara daring atau online.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi, warga menunjukan KTP elektronik yang baru dicetak menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pengurusan KTP hilang kini dapat dilakukan secara daring atau online.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kartu identitas ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai kartu identitas, KTP harus selalu dibawa kemanapun kita pergi. Namun bagaimana jika KTP hilang? Begini penjelasannya.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sejak tahun 2011 lalu, Indonesia menerapkan KTP elektronik yang didalamnya ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor ini berisi kode keamanan dan rekaman elektronik yang fungsinya sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK menjadi acuan untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP, daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya. Maka dari itu, KTP sangat penting bagi warga negara Indonesia.

Apabila KTP hilang segeralah untuk mengurusnya. Mengutip dari indonesia.go.id, untuk mengurus KTP hilang Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor kepolisian.
  2. Surat pengantar dari keluarahan.
  3. Formulir permohonan e-KTP baru dari keluarahan.
  4. Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

Selain empat dokumen utama, tidak menutup kemungkinan ada persyaratan lain untuk mengurus KTP hilang seperti berikut:

  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Foto kopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus KTP Hilang

Berdasarkan penjelasan di indonesia.go.id, berikut ini beberapa langkah mengurus KTP yang hilang.

  1. Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  2. Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) untuk ditunjukkan di kantor polisi.
  3. Setelah itu, datang ke ketua RT/RW untuk meminta surat pengantar.
  4. Kemudian pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas yang telah dipersiapkan.
  5. D kantor keluarahan, Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  6. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan e-KTP baru.
  7. Serahkan seluruh berkas ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  8. Tunggu proses pembuatan e-KTP baru sekitar tujuh hari kerja.
  9. Jika proses pembuatan selesai, Anda bisa langsung mendatangi kantor kecamatan untuk mengambil KTP baru. Anda harus mengambil sendiri/ tidak boleh diwakilkan, karena proses pengambilan KTP membutuhkan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP.

Cara Mengurus KTP Hilang secara Daring

Saat ini pengurusan KTP yang hilang ternyata bisa dilakukan secara daring atau online. Adapun cara untuk mengurus KTP hilang secara online adalah seperti berikut:

  1. Buka situs Dukcapil daerah domisi.
  2. Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai dengan yang formulir yang tertera.
  3. Setelah itu, pilih menu untuk mengurus KTP hilang.
  4. Ikuti langkah-langkah selanjutnya, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan status pengajuan. Jika proses pengajuan selesai, silahkan kunjungi Anjungan Dukcapi Mandiri (ADM) untuk mencetak e-KTP baru.

Berapa Biaya Mengurus KTP Hilang?

Mengurus KTP hilang mulai dari pembuatan laporan kehilangan hingga e-KTP baru berhasil di cetak tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika Anda mengurus KTP yang hilang kemudian terdapat oknum yang meminta biaya administrasi, sudah bisa dipastikan tindakan tersebut menyalahi aturan.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...