Pemerintah telah melonggarkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level 1. Dengan penurunan status, maka aktivitas masyarakat kian mendekati normal.
Kegiatan perkantoran non esensial saat ini bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Begitu pula mal, pasar, hingga restoran juga sudah bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.
Kegiatan seni dan budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikahan juga bisa dibuka dengan kapasitas 100%. Transportasi umum juga beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dan protokol kesehatan ketat.
Adapun Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya seperti Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang telah memberlakukan PPKM level 1. Kendati demikian, ada beberapa daerah di Jabodetabek yang masih memberlakukan PPKM level 2 yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Daerah PPKM level 1 lainnya adalah Kota Surabaya dan Kota Semarang. Adapun seluruh kabupaten dan kota yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali masih berstatus pembatasan level 2.
Total ada 41 daerah di Pulau Jawa yang saat ini berstatus level 1. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, daerah tersebut terdiri dari:
DKI Jakarta
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kabupaten Kepulauan Seribu
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Magelang
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kota Surabaya
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro.