Status Jakarta Turun ke PPKM Level 1, WFO Bisa 100%
Pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 Juni mendatang. Meski demikian, status pembatasan sejumlah daerah seperti Provinsi DKI Jakarta telah diturunkan menjadi level 1.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang dirilis pada Senin (23/5). Dengan turunnya status PPKM, maka sejumlah aktivitas di ibu kota dilonggarkan.
Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa berlaku dengan kapasitas 100% bagi pegawai yang telah divaksin. Adapun bagi sektor esensial, pemberlakuan WFO bisa berjalan dengan kapasitas 100% bagi yang melayani masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Supermarket, pasar tradisional, hingga pasar rakyat juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan juga bisa dibuka dengan kapasitas penuh hingga pukul 22.00.
Restoran dan kafe yang berada di lokasi tersendiri hingga mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai 22.00. Begitu pula rumah makan yang beroperasi malam hari bisa buka hingga 02.00 dan maksimal kapasitas 100%.
Mal juga bisa buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Sedangkan anak usisa 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Begitu pula bioskop yang bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Restoran yang berada di dalam area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100%.
Tempat peribadatan juga bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%. Begitu pula dengan fasilitas umum seperti taman dan tampat wisata bisa dibuka dengan kapasitas penuh dan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan seni dan budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikaha juga bisa dibuka dengan kapasitas 100%. Transportasi umum juga beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% dan protokol kesehatan ketat.