Pertemuan tiga pihak atau tripartit untuk menyelesaikan tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan Paytren, berlanjut hari ini (25/3) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pertemuan ini, perwakilan dari ketiga pihak yang berselisih hadir. Eks pegawai Paytren diwakili kuasa hukumnya, Zaini Mustofa. Kemudian turut hadir juga kuasa hukum dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, serta Disnaker Kota Bandung.
Pada agenda kedua ini, Zaini menyerahkan kronologis perselisihan dan tuntutan 14 eks karyawan. Berkas ini menjadi usulan solusi damai dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di antara eks karyawan dengan PT VSI/Paytren.
"Yang dituntut karyawan pembayaran gaji dan pesangon, totalnya sekitar Rp616 juta," ujar Zaini saat dihubungi, Selasa (25/5).
Tuntutan pembayaran tersebut terdiri upah, pesangon, serta hak pendapatan lain yang belum terbayarkan, seperti insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR). Zaini berharap pimpinan Paytren mau memenuhi usulan solusi penyelesaian perselisihan tersebut, karena memang menjadi hak para eks karyawan.
Jumlah tersebut bervariasi di antara 14 eks karyawan ini, karena perbedaan gaji dan lamanya waktu mereka tidak mendapatkan haknya. Selain itu, ada juga yang mendapatkan potongan gaji di tengah jalan, dan
"Ada yang belum mendapatkan haknya sejak September 2019," jelas Zaini.
Menanggapi usulan penyelesaian ini, pihak Paytren pada pertemuan kedua ini mengusulkan agar dapat kembali menggelar upaya pertemuan bipartit.
Eks karyawan tak mempersoalkan jika kembali melakukan pertemuan bipartit, karena sebelumnya upaya untuk melakukan musyawarah serupa selalu gagal. Pihak Paytren selalu mangkir pada dua kesempatan undangan yang diberikan eks karyawan. Mereka hanya mengirimkan balasan, menyatakan surat undangan tersebut tidak jelas.
"Kalau ada itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan boleh," ujar Zaini.
Paytren awalnya merupakan aplikasi uang elektronik (e-money) untuk memudahkan aktivitas pembayaran secara online, seperti tagihan listrik, air PAM, tiket pesawat, hingga voucher game.
Berkat inovasi tersebut, Paytren sempat mendapatkan gelar sebagai penggagas e-money dengan prinsip syariah pertama di Indonesia. Di mana, aplikasi tersebut juga menyediakan pembayaran sedekah, zakat, serta wakaf.
Yusuf Mansur mendirikan Paytren di bawah naungan PT. VSI pada 10 Juli 2013, dan berkantor di Bandung, Jawa Barat. Melansir laman resmi PayTren, Yusuf Mansur saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Paytren, sementara Direktur Utama Paytren adalah Ayu Widuri, dan jabatan direktur, yakni Achfas Achsien.
Penurunan kinerja bisnis perusahaan Yusuf Mansur ini sejatinya sudah mulai terjadi sejak 2016, sehingga perusahaan mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya di Paytren, gelombang PHK massal melanda beberapa perusahaan startup global di beberapa bulan awal 2022, simak datanya: