Babak Akhir Uji Materi UU IKN di Tengah Gembar-gembor Investasi

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).
25/5/2022, 20.04 WIB

Di tengah upaya pemerintah mengumpulkan investasi untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki babak akhir. Rencananya, pada 31 Mei 2022 mendatang, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan mereka terhadap beberapa gugatan uji materi UU IKN.

Berdasarkan situs MK, setidaknya ada enam perkara uji materi UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, akan mendapatkan keputusan pada pekan depan. Para pemohon berasal dari berbagai kalangan, dari akademisi, guru, purnawirawan TNI, sopir, masyarakat adat, hingga mantan pejabat lembaga negara. 

Salah satu yang perkaranya akan mendapatkan putusan adalah Nomor 40/PUU-XX/2022 dengan pemohon Herifudin Daulay. Menurutnya perpindahan ibu kota merupakan pertaruhan yang tidak jelas, terhadap keuntungan signifikan yang akan diperoleh masyarakat dan negara. 

Herifudin menilai, UU IKN bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Menurut Pemohon, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader handal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.

"Dasar pemindahan Ibu Kota Negara bukanlah untuk kemakmuran kehidupan bangsa dan negara," ujar Herifudin dalam dalil yang disampaikan pada sidan MK, Rabu (13/4) lalu.

Selain Herifudin, perkumpulan masyarakat adat juga melayangkan gugatan untuk menguji UU IKN. Sidang pengujian formil terhadap undang-undang IKN telah dilaksanakan pada Senin (23/5) lalu. Dalam sidang tersebut, pemohon dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili oleh Rukka Sombolinggi mengajukan keberatan atas disahkannya undang-undang IKN pada 18 Januari lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Rukka menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang IKN tidak menerapkan meaningful participation. Artinya tidak menyertakan partisipasi publik dalam pembentukan sebuah peraturan atau kebijakan. 

“Pembentukan Undang-Undang IKN tidak mengakomodir partisipasi dalam artian yang sesungguhnya,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ermelina Singerta dalam Sidang Pengujian Formil UU IKN pada Rabu (11/5) lalu.

Dia menyampaikan bahwa penyusunan UU IKN juga terkesan terburu-buru, karena proses pembahasan dilakukan dalam waktu singkat, yaitu 17 hari jika tak menghitung masa reses para anggota dewan. Berawal dari Surat Presiden (Surpres)  mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN pada 29 September 2021, dilanjutkan agenda pendahuluan pada 3 November 2021, dan disahkan pada 18 Januari 2022.  

Selama proses pembahasan RUU IKN, Rukka telah memberikan masukan sebagai perwakilan masyarakat adat. Menurutnya, harus ada penyelesaian konflik terkait penguasaan dan kepemilikan wilayah adat, dengan berbagai investasi yang sudah ada sebelumnya. 

Selain itu, perlunya prinsip yang mesti dikedepankan dalam pembentukan RUU IKN, yaitu free, prior, informed, and consent (FPIC). Sayangnya, hingga RUU diketok palu dalam sidang paripurna, masukan-masukan yang disampaikan tak kunjung diakomodir. Padahal, hak-hak masyarakat adat dinilai cukup krusial dalam undang-undang IKN ini.

Selanjutnya, permohonan dari seorang advokat Damai Hari Lubis. Pemohon mendalilkan bahwa UU IKN pembentukannya tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan berkesinambungan. Hal ini karena rencana perpindahan Ibu Kota Negara tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah maupun Panjang Nasional, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Undang-Undang  Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Ibu Kota Negara mendadak muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran Ibu Kota Negara tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022,” ujar kuasa hukum pemohon, Arvid Martdwisaktyo, Selasa (19/4) bulan lalu.

Pemohon mendalilkan pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara dalam peraturan pelaksana. Dari 44 pasal UU IKN terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN. Selain itu, UU IKN bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. 

Pemohon juga mendalilkan, UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Sementara masyarakat menggugat undang-undang IKN, pemerintah kini tengah gencar memburu investor untuk pembangunan IKN. Berbagai lapisan pun dibidik, mulai dari urunan tangan masyarakat, swasta, hingga pemimpin negara lain. Semua upaya ini dilakukan agar dapat memenuhi anggaran pembangunan yang mencapai Rp466 triliun.

Berikut data kebutuhan biaya untuk IKN: 

Teranyar, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengklaim telah menggolkan USD 20 miliar dari Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Indonesian Investmen Fund. Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa Putera Mahkota Arab Saudi akan memberikan investasi dalam jumlah yang besar untuk pembangunan IKN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga pernah mengklaim bahwa minat para investor cenderung tinggi untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

“Saya saja sebagai Menteri Keuangan di berbagai kesempatan, banyak mendapat pertanyaan bagaimana proyek IKN? Kemudian mereka menanyakan apakah di sana ada kesempatan untuk mereka,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (22/3).

Presiden Joko Widodo pun tak jarang mengajak para investor untuk turut berpartisipasi dalam proyek pembangunan IKN. Ajakan itu terlontar setelah Softbank Group Corp membatalkan investasinya dalam proyek di IKN.

“Ikut menjadi bagian dari perjalanan sejarah penting bangsa,” tuturnya pada Selasa (22/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ashri Fadilla