Aset Negara di Jakarta Disewakan untuk IKN, Ini Aturan Lengkapnya

Abdul Azis Said
6 Mei 2022, 10:40
aset negara, IKN
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Sebuah reklame terpasang di antara gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Pemerintah dapat mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) di DKI Jakarta untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara  atau IKN Nusantara. Optimalisasi aset negara tersebut dapat berupa sewa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Ketentuan terkait sewa BMN dalam rangka pembiayaan IKN diatur dalam beleid tersebut. Pasal 115 berbunyi, aset negara dapat disewakan kepada pihak lain dalam jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola barang.

Sewa aset negara berdasarkan perjanjian dengan nilai sewanya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemerintah memberikan dua opsi pembayaran sewa, yakni dibayar sekaligus atau bertahap.

Pembayaran secara sekaligus dilakukan secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa dan kepada mitra sewa dapat diberikan faktor penyesuaian. Dalam hal pembayaran sewa secara bertahap, mitra sewa membayar minimal 10% dari keseluruhan nilai sewa untuk tahap pertama yang harus dibayar penuh secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian.

Pembayaran uang sewa tahap selanjutnya dilakukan sesuai perjanjian. Mitra sewa bisa mempercepat pembayaran dengan mempertimbangkan nilai waktu uang alias time value of money.

"Dalam pelaksanaan sewa, mitra sewa dapat melakukan perubahan struktur BMN berupa bangunan, atas persetujuan pengelola barang" bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (6/5).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...