Kasus Covid-19 Bertambah 246, Jakarta Sumbang Lebih dari Separuhnya

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Total kasus Covid-19 secara kumulatif di Tanah Air hingga Kamis (26/5) mencapai 6,053 juta kasus.
Penulis: Agustiyanti
26/5/2022, 17.56 WIB

Meski kasus terus landai, pemerintah masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 Juni mendatang. Namun, status pembatasan sejumlah daerah seperti Provinsi DKI Jakarta telah diturunkan menjadi level 1.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 yang dirilis pada Senin (23/5). Dengan turunnya status PPKM, maka sejumlah aktivitas di ibu kota dilonggarkan.

Work From Office (WFO) pada sektor non esensial bisa berlaku dengan kapasitas 100% bagi pegawai yang telah divaksin. Adapun bagi sektor esensial, pemberlakuan WFO bisa berjalan dengan kapasitas 100% bagi yang melayani masyarakat dan 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Supermarket, pasar tradisional, hingga pasar rakyat juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Warung makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan juga bisa dibuka dengan kapasitas penuh hingga pukul 22.00. Restoran dan kafe yang berada di lokasi tersendiri hingga mal bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai 22.00. Begitu pula rumah makan yang beroperasi malam hari bisa buka hingga 02.00 dan maksimal kapasitas 100%.

Presiden Joko Widodo juga telah melonggarkan ketentuan penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan menggunakan masker. Meskipun demikian, masyarakat tetap wajib menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum dan diimbau menggunakan masker di dalam ruangan.

Halaman: