Serahkan Dokumen, Pengacara Mardani Maming Minta KPK Periksa Haji Isam
Pengacara Bendahara Umum Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyerahkan beberapa dokumen pendukung terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang tengah dalam penyelidikan lembaga antikorupsi ini.
Dalam proses penyelidikan ini, Mardani pekan lalu sudah dimintai keterangan oleh KPK, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada periode 2010 -2015 dan 2016-2018.
Permintaan keterangan dilakukan setelah nama Maming disebut menerima uang pelicin untuk mengurusi pengalihan IUP PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Mardani melalui kuasa hukumnya sudah membantah tudingan ini.
Menurut Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Iriawan, berkas pendukung yang dia serahkan berisi data dan informasi, agar dapat membantu KPK dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis, dan proses peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," katanya di depan Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/6).
Data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan ini diterima KPK dengan nomor registrasi :-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI.
Terkait IUP yang menjadi permasalahan, Ahmad menjelaskan, sewaktu Mardani menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, dia telah meminta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan peralihan IUP.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari Kepala Dinas secara hukum, adminitrasi, dan pertambangan yang tidak ada masalah” ucap Ahmad.
Saat menyerahkan dokumen ini, Ahmad juga menyinggung mengenai adanya peran pemilih PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad atau juga dikenal dengan Haji Isam.
“Saat Mardani H. Maming bertandang ke rumah Haji Isam, disitu telah ada direktur utama perusahaan ini (PT PCN)," kata Ahmad.
Untuk itu, Ahmad meminta KPK juga turut meminta keterangan terhadap Haji Isam dalam proses penyelidikan ini. "Kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konglusif," jelasnya.
Menyitir Antara, Mardani Maming sebelumnya telah menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4).
Mardani hadir kala itu dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, untuk menjelaskan soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Jumat (13/5), adik mantan Direktur Utama PT PCN, almarhum Henry Soetio, bernama Cristian Soetio, menyebut Mardani menerima Rp 89 miliar.
Cristian yang kini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana ini diserahkan melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.