PP Baru Jokowi: Direksi dan Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi

ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris/aww.
Presiden Joko Widodo
13/6/2022, 11.16 WIB
  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian, untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk jajaran komisaris dan dewan pengawas. Mereka bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Menteri juga dapat menggugat dan meminta pertanggungjawaban terhadap kinerja mereka di hadapan hukum jika sebuah BUMN merugi. Jajaran komisaris dan dewan pengawas dapat menghindari ini, jika dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang
    mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) untuk 10 BUMN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Total PMN yang diusulkan mencapai Rp73,26 triliun pada 2023.

PMN ini terdiri dari PMN tunai sebesar Rp69,82 triliun dan PMN nontunai sebesar Rp3,44 triliun.

Halaman: