Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Penulis: Ashri Fadilla
15/6/2022, 13.07 WIB

“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. Ini namanya bermasalah,” kata Ketut. 

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pembelian tanah oleh PT APR. Ketut menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akan tetapi, kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Dia mengataan, dalam kasus ini belum ada penggeledahan dan penetapan tersangka untuk PT Adhi Karya. Terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang, kerugian tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan BPKB. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar.

“Belum ada penggeledahan, belum ada penetapan tersangka untuk PT Adhi Karya,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla