PPKM Singkatan dari Perlakuan Pembatasan, Ini Penjelasannya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Beberapa kios terlihat masih tutup di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali beroperasi mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Intan
21/6/2022, 17.02 WIB

Kementerian Kesehatan mencatat terjadi penambahan kasus Covid-19 baru di Indonesia, per Sabtu (18/6). Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai 1264 kasus. Alhasil, penerapan level PPKM berpotensi mengalami perubahan seiring perubahan kondisi.

Adapun PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sejak lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi tahun lalu, pemerintah memberlakukan PPKM sebagai salah satu cara mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. PPKM kemudian diterapkan pada sejumlah wilayah, seperti Jawa dan Bali.

Aturan mengenai PPKM sendiri tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut menginstruksikan kepala daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pembatasan tersebut.

Jenis-jenis PPKM di Indonesia

PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini ternyata terbagi menjadi beberapa level. Tingkatan ini sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Mengutip dari Gramedia.com, berikut ini sejumlah jenis atau level PPKM yang ada di Indonesia.

PPKM Level 1

Aturan tentang PPKM level 1 ini ternyata pertama kali diterapkan di tujuh wilayah yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Ketujuh provinsi tersebut diharuskan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat karena jumlah penduduknya yang relatif padat.

Tak hanya itu, ada juga beberapa parameter lain yang membuat wilayah-wilayah tersebut harus melangsungkan PPKM. Berikut penjelasannya.

  • Tingkat kematian atas kasus Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
  • Tingkat kesembuhan akibat infeksi virus Corona di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
  • Kasus akif di atas rata-rata kasus aktif nasional.
  • Tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Pada PPKM level satu ini terdapat beberapa aturan yang harus ditaati. Aturan-aturan tersebut misalnya penerapan sistem work from home atau WFH sebesar 75% hingga pembatasan layanan makanan yang hanya melayani pemesanan pesan antar atau take away.

PPKM Level 2

PPKM level 2 ini diketahui mulai diterapkan sejak akhir Januari sampai Februari. Aturan ini berlanjut berdasarkan hasil pemantauan dari 73 kabupaten/kota yang sudah menerapkan aturan pembatasan sebelumnya.

Hasil dari pemantauan tersebut, ternyata 29 wilayah ada di zona risiko tinggi sedangkan sisanya ada di zona sedang hingga rendah. Meskipun demikian, kemungkinan penyebaran Covid-19 tetap bisa terjadi pada wilayah yang berada di zona sedang dan rendah.

PPKM Mikro

PPKM mikro disebut sebagai PPKM lanjutan dari dua level PPKM sebelumnya. PPKM Mikro ini ditandai dengan adanya pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa. Posko ini berfungsi untuk mencegah, menangani, membina, hingga mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Pembatasan pada PPKM Mikro ini dilakukan juga pada ruang lingkup yang lebih sempit hingga ke tingkat desa, RW, dan RT. Tak hanya itu, pada PPKM ini juga terdapat pembagian empat zona sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Zona-zona yang dimaksud, sebagai berikut:

  • Zona hijau: diperuntukan untuk wilayah pada lingkup RT yang tidak ada kasus infeksi Covid-19.
  • Zona kedua: pelabelan untuk wilayah yang hanya terdiri 1 sampai 5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Untuk masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri.
  • Zona oranye: pelabelan untuk wilayah yang terdapat 6 – 10 rumah yang terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Untuk wilayah yang memiliki zona ini beberapa tempat umum terpaksa ditutup.
  • Zona merah: penyebutan untuk tempat yang lebih dari 10 rumah terkonfirmasi Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Seluruh masyarakat yang tinggal di wilayah ini harus melakukan isolasi mandiri dan diawasi secara ketat. Tak hanya itu, pada wilayah dengan zona merah juga ditetapkan jam malam maksimal pukul 8 malam.

PPKM Darurat

PPKM darurat merupakan kelanjutan dari pembatasan sebelumnya yang dianggap kurang efektif. Dalam pembatasan kali ini terdapat sejumlah aturan, yang terdiri atas:

  • Penutupan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial lain.
  • Penutupan pusat perbelanjaan.
  • Restoran dan tempat makan tidak boleh melayani pelanggan yang makan di tempat. Sebagai gantinya, tempat makan dapat melayani pelanggannya secara delivery atau take away.
  • Kegiatan ibadah disarankan di lakukan di rumah masing-masing.

Demikian penjelasan seputar PPKM singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan beberapa level PPKM di Indonesia. Dengan informasi di atas, harapannya kita bisa lebih memahami aturan terkait pembatasan sosial selama pandemi belum sepenuhnya selesai.