Indra Kenz Segera Disidang Terkait Kasus Binomo

ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
24/6/2022, 22.10 WIB

Penyerahan tanggung jawab ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada sehari sebelumnya. Dalam pemberitahuan tersebut, Jaksa Peneliti Jampidum menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil. 

Tim Jaksa Peneliti pun telah meminta Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Hal itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan melanggar paal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undag-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla