Kepolisian telah membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, karena masa tahanan mereka telah habis. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung), belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Polri.
Melihat kondisi ini, tim penyidik Bareskrim Polri berencana menggunakan strategi berbeda untuk menangani perkara tersebut. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, perkara para tersangka akan disidik secara parsial atau terpisah.
“Artinya satu LP (Laporan Perkara) akan kita tangani sendiri-sendiri,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Pemisahan berkas perkara akan dilakukan berdasarkan locus dan tempus atau tempat dan waktu kejadian perkara. Selama ini, penyidik Polri berusaha menyatukan seluruh laporan, baik di Mabes Polri maupun seluruh Kepolisian Daerah (Polda). Oleh karena itu, Agus mengarahkan tim penyidik untuk memecah laporan perkara para tersangka KSP Indosurya.
“Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempus-nya berbeda-beda. Jadi ada dua LP kalau tidak salah yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan,” ujarnya.
Ke depannya tim penyidik akan berusaha melakukan upaya paksa kepada para tersangka dan kembali menahan mereka berdasarkan LP yang berbeda.
“Nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu. Artinya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada terus dianggap kita tidak serius menangani,” jelas Agus.
Agus menyampaikan, tim penyidik telah berupaya menuntaskan perkara ini dalam waktu secepat mungkin, tetapi berkas perkara penyidikan para tersangka sebelumnya bolak-balik lima kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, sehingga kasus ini tak kunjung dapat naik ke tahap kedua untuk segera disidang.
“Sampai batas waktu yang menjadi kewenangan penyidik masih juga belum bisa P21,” katanya.
Pada Sabtu (25/6) lalu, tim penyidik telah membebaskan tersangka berinisial HS dan JI. Meski bebas, keduanya wajib untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.
“Masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan,” jelas Agus.
Dalam kasus ini, Agus mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yaitu uang tunai Rp 42,2 miliar serta beberapa aset milik para tersangka. Selain itu, juga ada 47 unit kendaraan senilai total Rp 2,1 triliun.
Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya telah memberikan petunjuk kepada tim penyidik di kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia. Pokok pemeriksaan meliputi kronologi rinci, perkataan pihak pemasaran kepada para saksi, keuntungan yang telah diperoleh, hingga sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan KSP Indosurya.
Terkait petunjuk yang tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bukan berarti tim penyidik harus memeriksa lebih dari 14 ribu korban. Akan tetapi, pemeriksaan dimaksudkan untuk pengungkapkan fakta.
“Maksudnya diungkap faktanya bukan saksinya. Tidak mungkinlah diperiksa semua,” kata Fadil pada Selasa (28/6).
Sebelumnya Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan sebab belum memenuhi petunjuk yang paling krusial dan utama. Salah satunya adalah tidak ada hasil audit komprehensif dari auditor independen. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengurai dana nasabah/anggota koperasi mana saja yang masuk, dan mana nasabah atau anggota koperasi yang telah dibayarkan.