Pengusaha Bakal Ekspor CPO Sebelum 31 Juli, Harga TBS Bakal Naik

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Pekerja memasukkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Rabu (16/12/2020).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
28/6/2022, 18.43 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) memproyeksikan harga tandan buah segar (TBS) akan kembali normal pada Juli 2022. Harga kembali menjadi normal seiring realisasi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO).

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves M Firman Hidayat mengatakan pemerintah telah memberikan izin ekspor CPO sebanyak 1,2 juta ton dalam program flush-out (FO) atau program percepatan penyaluran ekspor. Dalam program FO, produsen yang telah mendapatkan izin wajib merealisasikan izin ekspor tersebut selambatnya 31 Juli 2022.

Firman mengatakan terdapat beberapa alasan eksternal yang menyebabkan ekspor CPO lambat. "Pemerintah yakin ini (eksportasi CPO) akan normal hingga pertengahan Juli 2022 dan ini akan membantu harga TBS pulih," kata Firman dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).

Selain itu, Firman mengatakan pemerintah sudah mengimbau pengusaha-pengusaha besar untuk membeli TBS petani dengan harga Rp 1.600 per kilogram. Firman berharap hal tersebut dapat membantu beban petani.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendata harga TBS per 23 Juni 2022 senilai Rp 1.150 per kilogram (Kg) di kebun swadaya dan Rp 2.010 per Kg di kebun plasma. Apkasindo mencatat bahkan ada daerah dengan harga TBS hanya Rp 600 per Kg.

Apkasindo mencatat harga TBS di dalam negeri lebih rendah hingga 70% dari harga minyak sawit mentah (CPO) dunia. Faktor yang membuat harga TBS domestik rendah adalah biaya fiskal eksportasi CPO, yakni bea keluar (BK), pungutan ekspor (PE), kewajiban pasar domestik (DMO), dan FO.

Karena biaya fiskal tersebut, harga CPO dalam negeri menjadi hanya Rp 10.176 per Kg. Alhasil, rata-rata harga yang diterbitkan Dinas Perkebunan per daerah adalah Rp 2.165 per Kg.

Program FO disetujui oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengosongkan tangki-tangki penyimpanan CPO yang kini telah penuh. Dalam program FO, eksportir CPO diberikan beban tambahan selain BK dan PE.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemenuhan kewajiban aturan domestik (DMO) kini dapat ditempuh eksportir CPO pada dua program, yakni melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan bekerja sama dengan pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE). Saat ini, saldo ekspor yang dimiliki eksportir CPO mencapai 3,4 juta ton.

Saldo ekspor tersebut merupakan gabungan dari hasil konversi subsidi yang seharusnya diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada program minya goreng curah bersubsidi, program FO, dan hasil aturan DMO.

Oke mencatat ada dua jenis saldo eksportasi CPO yang disetujui oleh Kemendag, yakni program FO sebanyak 1,16 juta ton dan hasil pemenuhan DMO sebanyak 2,25 juta ton. Menurut, eksportasi paling lambat akan dimulai pada Juli 2022 lantaran tenggat waktu dalam program FO.

"Saat ini memang ada beberapa kendala bagi mereka (eksportir CPO dalam program FO), sehingga baru 40% dari mereka yang merealisasikan (ekspor)," kata Oke.

Secara total, Oke mencatat eksportasi CPO sudah melampaui 50% dari saldo ekspor yang disetujui pemerintah. Dalam program DMO, realisasi eksportasi sejak larangan ekspor mencapai 1 juta ton dari total saldo ekspor sebanyak 2,25 juta ton hingga 24 Juni 2022.

Berdasarkan data Kemendag, sebanyak 37 produsen minyak goreng curah telah menyalurkan minyak goreng pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) sebanyak 450.221 ton hingga minggu lalu, Jumat (24/6).

Reporter: Andi M. Arief