Kasus dugaan penipuan investasi melalui perdagangan binary option atau opsi biner dengan aplikasi Quotex memasuki babak baru. Berkas perkara salah satu tersangka kasus ini, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Artinya, kasus Doni Salmanan akan segera memasuki tahap persidangan.
“Telah P-21 atau lengkap secara formil dan materiil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (1/7).
Setelah menyatakan lengkap, selanjutnya Kejaksaan Agung meminta Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri), untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu berkaitan dengan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa proses penyerahan tahap kedua ini akan mereka lakukan pada pekan depan. Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
“Tahap 2 akan dilaksanakan Hari Selasa tanggal 5 Juli 2022,” ujarnya.
Perkara Doni Salmanan, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka Selasa (8/3). Dalam perkara ini, Doni Salmanan diduga berperan sebagai afiliator, yang membuat video berisi ajakan kepada masyarakat untuk turut serta mengikuti perdagangan dengan opsi biner melalui aplikasi Quotex.
Dalam mempromosikan Quotex, Doni Salmanan memberikan kesan kepada calon korban bahwa dirinya telah berhasil memperoleh keuntungan miliaran rupiah dari platform tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita 97 item aset Doni Salmanan dengan nilai total mencapai Rp64 miliar. Kemudian, penyidik juga menyita uang tunai Rp3,3 miliar, dan 22 jenis pakaian berbagai merek. Termasuk juga akun elektronik dan sosial media, serta perangkat elektronik.
Pemerintah pun sudah memblokir aplikasi Quotex. Sejak 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir bebera[a aplikasi binary option. Selama lima tahun Kemenkominfo telah memblokir berbagai jenis konten investasi bodong lainnya, hingga totalnya mencapai 3.180 konten per 10 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).