Temuan Baru, Kejaksaan Agung Sebut Surya Darmadi Ternyata Masih WNI

ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
4/7/2022, 11.20 WIB

Namun Supardi enggan menyebutkan apakah negara tempat Surya berada telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia. Diketahui hingga kini ada 10 pihak yang telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia, yaitu: Australia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Selatan, Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Hongkong, India, Vietnam, United Emirat Arab (UEA), Iran, dan Swiss.

“Itu nantilah. Pokoknya di luar negeri,” ujarnya.

 Walaupun mengupayakan pencarian, Tim Penyidik Jampidsus belum menetapkan Surya Darmadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Supardi menginformasikan bahwa Surya Darmadi saat menyandang status DPO KPK, telah berganti kewarganegaraan. Namun, Supardi masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara. “Adalah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” katanya pada Rabu (29/6).

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi DPO di KPK terkait perkara suap pada tahun 2014 yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tak mengusut perkara suapnya, melainkan penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.

“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan. Penguasaan lahan yang tidak sah,” ujar Supardi pada Selasa (28/6).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla