Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

ANTARA FOTO/Aloyisus Jarot Nugroho
Relawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ardian Kurniawan Santoso berpose seusai kegiatan sosial di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Ashri Fadilla
6/7/2022, 09.25 WIB

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT. Setelah ini, ACT tak lagi diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7).

Muhadjir menyampaikan bahwa pencabutan izin PUB karena ACT terindikasi melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 tahun 2021 tentang PUB. Akan tetapi, Muhadjir tak merinci bagian mana dari peraturan tersebut yang dilanggar.

“Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya pada Rabu (6/7).

Tak hanya Permensos, ACT juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Di dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, termaktub bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Akan tetapi, ACT menggunakan 13,7% hasil pengumpulan uang dan barang dari masyarakat untuk dana operasional yayasan. Menurut Muhadjir, persentase tersebut tak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 29 Tahun 1980.

“Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ujarnya.

Selain mencabut perizinan, Kemensos juga telah menghadirkan jajaran pengurus ACT di kantor Kemensos pada Selasa (5/7). Dalam kesempatan itu, Presiden ACT, Ibnu Khajar hadir mewakili yayasannya.

“Ibnu Khajar dan pengurus yayasan hadir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat,” kata Muhadjir.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla